Usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya DPR.
Gus Halim telah siapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kades 9 tahun
Gus Halim tegaskan masa jabatan Kades 9 tahun untungkan warga desa
Hal itu penting dilakukan mengingat residu politik yang muncul sebagai ekses dari pemilihan kepala desa (pilkades)
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini sudah jelas diatur bahwa masa jabatan kepala desa dibatasi enam tahun.
Jika DPR berinisiatif merevisi Undang-Undang Desa dalam rangka memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri bakal hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.
Gus Halim menjelaskan usulan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di Indonesia
Baleg DPR menyepakati untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali pada penyusunan RUU Perubahan Kedua UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.